Usia Pesawat
Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan baru mengenai pembatasan usia pesawat yang boleh beroperasi di Indonesia. Peraturan ini dibuat agar pesawat-pesawat yang beroperasi di Indonesia berusia lebih muda dan diharapkan akan meningkatkan standar keamanan dan keselamatan penerbangan.
Peraturan Menteri Perhubungan KM 5 Tahun 2006 tentang peremajaan pesawat udara, disebutkan pesawat bisa didaftarkan dan beroperasi pertama kali di Indonesia maksimal berusia 20 tahun atau setara dengan 50.000 cycle (jumlah pendaratan, sedangkan usia maksimal pesawat yang boleh beroperasi di Indonesia adalah 35 Tahun atau 70.000 cycle).
Pada peraturan baru nanti Kementerian Perhubungan membatasi usia pesawat yang didaftarkan dan beroperasi pertama kali di Indonesia tidak boleh lebih dari 10 tahun, sedangkan usia maksimal pesawat yang diizinkan beroperasi adalah 30 tahun.
Dikutip dari indo-aviation.com, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail mengungkapkan, Peraturan baru tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Nanti setelah diundangkan, maskapai penerbangan diberi waktu 36 bulan untuk transisi.
Peraturan mengenai pembatasan usia pesawat sudah diimplementasikan oleh negara-negara lain di dunia. Untuk pesawat yang sudah beroperasi lebih dari 30 tahun tidak akan diizinkan. Bahkan di Arab Saudi pesawat yang lebih dari 25 tahun sudah tidak diizinkan beroperasi.
Data dari Kementerian Perhubungan, saat ini terdapat 866 pesawat niaga yang beroperasi di Indonesia, dengan rincian sebanyak 549 pesawat terdaftar dalam maskapai penerbangan dengan Air Operator Certificate (AOC) 121, sedangkan 317 pesawat masuk dalam daftar AOC 135. Dari jumlah itu, hanya 68 pesawat yang sudah berusia lebih dari 30 tahun.
Kamis, 22 Oktober 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar