Pemeriksaan X-Ray Di Bandara
Saat ini pemeriksaan x-ray di bandara-bandara akan semakin diperketat. Petugas keamanan di bandara akan meminta untuk membuka jam tangan atau ikat pinggang. Hal itu merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN).
Sabuk atau ikat pinggang harus diperiksa demi keamanan, karena bisa saja penumpang yang berniat jahat menyimpan senjata atau pisau yang tipis di dalam kulit ikat pinggangnya. Jam tangan yang canggih juga bisa menjadi senjata seperti menyiapkan jarum-jarum beracun yang mengoperasikannya melalui tombol-tombol yang ada pada jam tangan.
Dikutip dari infopenerbangan.com, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengungkapkan, Pemeriksaan ini sementara baru dilakukan di bandara-bandara besar. Namun nantinya juga akan diterapkan di seluruh bandara termasuk Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) selambat-lambatnya akhir Desember 2015.
Pemeriksaan tersebut akan menyita waktu sehingga diharapkan kepada calon penumpang untuk melakukan check in lebih awal sebelum keberangkatan penerbangan. Pihak bandara juga memberikan pengumuman dengan memasang sepanduk, standing banner, atau pengumuman melalui pengeras suara secara berulang-ulang.
Pihak Kemenhub mengakui sebagian calon penumpang menganggap peraturan tersebut terlalu berlebihan. Namun sesungguhnya aturan itu sudah ada sejak lama, sesuai Standard Operation Procedure (SOP) yang sudah berlaku, hanya perlu di update sesuai dengan kebutuhan.
Peraturan itu juga untuk mendukung program pemerintah pusat yang mentargetkan 12 juta wisatawan asing. Sebagai pintu masuk, bandara harus aman sehingga wisatawan akan merasa aman selama berada di Indonesia. Peraturan dibuat demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang selama dalam penerbangan.
Minggu, 18 Oktober 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar