Tarif Penerbangan Garuda Indonesia
Regulator penerbangan di Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menaikkan tarif batas atas penerbangan kelas ekonomi sebesar 10 persen dari tarif batas atas sebelumnya. Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menurunkan tarif batas bawah yang semula 40 persen menjadi 30 persen dari tarif batas atas. Hal ini membuat maskapai penerbangan memiliki ruang yang cukup luas dalam memberikan harga tiket kepada para pelanggannya.
Kenaikan tarif batas atas dilakukan agar maskapai penerbangan tidak merugi akibat nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat. Sedangkan penurunan tarif batas bawah dilakukan untuk menjaga tingkat isian kursi penerbangan karena pertumbuhan ekonomi yang sedang melambat membuat daya beli masyarakat menurun. Selain itu, Ada juga maskapai yang berencana akan menaikkan tarif penerbangan untuk rute domestiknya.
Dikutip dari indo-aviation.com, Direktur Utama Garuda Indonesia Arif Wibowo mengungkapkan, pihak Garuda Indonesia akan menaikkan tarif penerbangan rute-rute domestik yang padat penumpang. Meskipun demikian, Direktur Utama Garuda Indonesia itu tidak menyebutkan rute-rute mana saja yang akan dinaikkan tarifnya. Garuda Indonesia membutuhkan ruang gerak yang lebih besar pada kondisi dolar yang menguat terhadap nilai tukar rupiah, khususnya untuk periode peak days atau peak season.
Kamis, 10 September 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar