Minggu, 20 September 2015

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Untuk Avtur Tidak Bisa Dihapus

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Avtur
Pajak Pertambahan NilaiBeberapa waktu yang lalu Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta kepada Pertamina untuk menurunkan harga jual avturnya. Hal ini karena harga avtur yang ditetapkan oleh Pertamina lebih mahal sekitar 20 persen dibandingkan dengan harga avtur di pasar internasional.

Harga avtur di Indonesia lebih mahal dari pasar internasional disebabkan beberapa faktor. Diantaranya yaitu kilang minyak Pertamina yang sudah tua, biaya sewa peralatan kepada Angkasa Pura selaku pengelola bandara, dan ditambah dengan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak bisa menghapus PPN 10 persen agar harga avtur bisa menjadi lebih murah. Hal itu karena berbenturan dengan Undang-Undang. Pemerintah harus mengubah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN terlebih dahulu jika ingin komponen PPN 10 persen untuk avtur dihapuskan.

Dikutip dari indo-aviation.com, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan, Avtur dan bensin itu kena PPN 10 persen. Undang-Undang sudah menyatakan hal itu. Avtur termasuk barang yang dikenakan pajak, tidak dikecualikan. Dan sampai saat ini belum ada kebijakan untuk merevisi.

0 komentar:

Posting Komentar