Jumat, 04 September 2015

Kemenhub Akan Bekukan Delapan Maskapai Penerbangan

Kemenhub Bekukan Delapan Maskapai Penerbangan
KemenhubKementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membekukan delapan perusahaan maskapai penerbangan. Pembekuan ini dilakukan karena syarat mengenai kepemilikan pesawat yang telah ditetapkan tidak dipenuhi oleh maskapai penerbangan tersebut.

Delapan maskapai penerbangan tersebut akan dibekukan operasinya mulai 1 Oktober 2015 sampai dengan 31 Oktober 2015. Apabila sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015 masing-masing perusahaan itu masih tidak bisa memenuhi syarat kepemilikan pesawat, maka Air Operator Certificate (AOC) perusahaan penerbangan itu dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dikutip dari infopenerbangan.com, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata mengungkapkan, pencabutan Air Operator Certificate (AOC) tersebut sudah sesuai peraturan yakni tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009. Berikut delapan perusahaan maskapai penerbangan yang masih belum memenuhi syarat kepemilikan dan penguasaan pesawat:

Pemilik AOC 121 :
  1. PT. Indonesia Air Asia Extra (Berjadwal). Pada saat ini baru menguasai lima pesawat saja.
  2. PT. Transnusa Aviation Mandiri (Ada yang berjadwal dan ada yang tidak berjadwal). Posisi saat ini baru memiliki lima pesawat dan menguasai empat pesawat.
  3. PT. Mylndo Airlines (Berjadwal Kargo) posisinya saat ini baru memiliki satu pesawat dan menguasai satu pesawat.
  4. PT. Jayawijaya Dirgantara (Tidak berjadwal). Posisinya saat ini baru memiliki dua pesawat.
  5. PT. Aviastar Mandiri (Ada yang berjadwal dan ada yang tidak berjadwal). Posisi saat ini baru memiliki sembilan pesawat dan menguasai satu pesawat.
  6. PT. Tri MG Intra Asia (Ada yang berjadwal dan ada yang tidak berjadwal). Posisi saat ini baru memiliki dua pesawat dan menguasai tiga pesawat
Pemilik AOC 135 :
  1. PT. Asian one Air (Tidak berjadwal). Posisi saat ini baru memiliki satu pesawat dan menguasai satu pesawat.
  2. PT. Matthew Air Nusantara (Tidak berjadwal). Posisi saat ini baru memiliki dua pesawat saja.
Operasional delapan perusahaan maskapai penerbangan tersebut masih berlaku hingga bulan September 2015. Namun, jika tidak memenuhi persyaratan hingga waktu yang telah ditentukan, maka akan dibekukan.

0 komentar:

Posting Komentar