Pelemahan Rupiah Di Penerbangan
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat terus berlanjut. Bahkan saat ini rupiah diperdagangkan hingga menembus angka Rp 14.700 per dolar Amerika Serikat. Namun, menanggapi pelemahan rupiah itu Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa kondisi tersebut belum begitu berpengaruh terhadap industri penerbangan.
Kementerian Perhubungan sudah mengantisipasi pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dengan menaikkan tarif batas atas sebesar 10 persen. Penyesuaian tarif batas atas sudah dilakukan dan sampai saat ini belum ada laporan juga soal pemutusan hubungan kerja (PHK) ke Kemenhub.
Dikutip dari indo-aviation.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengungkapkan, meskipun kondisi perekonomian Indonesia sedang mengalami pelemahan tetapi daya beli masyarakat rata-rata masih baik.
Kementerian Perhubungan sudah menaikkan tarif batas atas tetapi maskapai penerbangan masih bertahan pada harga yang lama. Maskapai penerbangan lebih memilih menjual tiket dengan harga rendah untuk mendapatkan tingkat okupansi yang lebih bagus.
Menurut perhitungan maskapai penerbangan, tingkat okupansi di atas 60 persen itu justru lebih baik dibandingkan menaikkan harga tiket tapi tingkat okupansi kecil atau bisa di bawah 50 persen. Lebih baik harga tiket tidak naik, tapi tingkat okupansi bisa di atas 60 persen bahkan bisa penuh 100 persen.
Rabu, 30 September 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar