Tarif Batas Atas Pesawat
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika membuat regulator penerbangan di Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 10 persen. Hal ini terkait dengan tingginya kenaikan biaya operasional maskapai akibat dari melemahnya nilai tukar rupiah tersebut.
Kenaikan tarif batas atas tersebut telah tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 126 dari sebelumnya PM Nomor 91 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dikutip dari runway-aviation.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengungkapkan, Ada kenaikan 10 persen untuk tarif batas atas karena biaya operasional maskapai naik akibat dari perubahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika.
Dengan mempertimbangkan nilai tukar dan komponen lain, adanya kenaikan terhadap total biaya operasional angkutan udara sebesar 10 persen dalam waktu 3 bulan berturut-turut, sehingga Kementerian Perhubungan menyesuaikan tarif batas atas tiket pesawat.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menyesuaikan tarif batas bawah yang dipersempit menjadi 30 persen dari tarif batas atas. Dalam aturan Nomor 51 tahun 2009 tarif batas bawah sebesar 40 persen dari tarif batas atas. Namun, Kementerian Perhubungan mengubah menjadi 30 persen akibat melemahnya daya beli masyarakat.
Minggu, 06 September 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar