Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor Pesawat
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor alat transportasi seperti kapal, kereta api, dan pesawat. Hal itu dilakukan untuk memberikan stimulasi atau rangsangan terhadap melemahnya daya beli yang terjadi akibat pertumbuhan ekonomi yang sedang melambat.
Dasar hukum dari penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini adalah Peraturan Pemerintah nomor 146/2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Dikutip dari indo-aviation.com, Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, kebijakan penghapusan PPN yang diambil oleh pemerintah ini bisa menurunkan biaya transportasi. Hal itu karena perusahaan yang mendatangkan kapal, kereta api, dan pesawat dari luar negeri tidak perlu lagi membayar PPN.
Pemilik maskapai penerbangan Lion Air Group, Rusdi Kirana, juga menyambut baik kebijakan pemerintah yang akan menghapuskan PPN untuk pengadaan pesawat secara impor. Hal itu menjadikan beban perusahaan transportasi akan berkurang cukup signifikan dan kemampuan perusahaan untuk membeli pesawat juga akan meningkat.
Selama ini Lion Air membebankan biaya PPN atas pengadaan pesawat kepada para penumpang. Arus kas keuangan Lion Air tidak akan berpengaruh langsung atas kebijakan dari penghapusan PPN impor ini. Namun, kebijakan itu akan meringankan biaya perusahaan dalam mendatangkan pesawat-pesawat baru.
Sabtu, 12 September 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar