Sabtu, 05 September 2015

Indonesia AirAsia X Segera Tambah Jumlah Pesawat

Pesawat Indonesia AirAsia X
PesawatMaskapai penerbangan Indonesia AirAsia X menjadi salah satu maskapai yang terancam akan dicabut izin usahanya oleh Kementerian Perhubungan. Hal itu karena jumlah pesawat yang dioperasikannya masih belum memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Dalam peraturan tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal wajib mengoperasikan minimal 10 pesawat, dengan rincian lima pesawat berstatus milik dan lima pesawat lagi berstatus sewa. Namun hingga kini Indonesia AirAsia baru memiliki lima pesawat saja.

Dikutip dari indo-aviation.com, Presiden Direktur Indonesia AirAsia X Dandy Kurniawan mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang berusaha untuk menambah armada pesawat agar sesuai dengan persyaratan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Indonesia AirAsia X sedang dalam proses untuk membuat berbagai pengaturan yang dibutuhkan dan selalu berdiskusi aktif dengan Kementerian Perhubungan selama proses untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Indonesia AirAsia X siap mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, pihaknya juga meminta pemerintah memberikan dukungan terhadap industri penerbangan yang sudah berusaha mendatangkan banyak wisatawan ke Indonesia. Indonesia AirAsia X terus berkomitmen dalam mendukung pariwisata Indonesia melalui konektivitas udara yang terjangkau dan juga menciptakan lapangan kerja yang berkesinambungan. Harapannya agar Kementerian Perhubungan bisa terus memberikan dukungan penuh kepada maskapai untuk memajukan industri penerbangan Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar