Indonesia AirAsia
Kementerian Perhubungan akhirnya mencabut pembekuan rute penerbangan Surabaya-Singapura milik maskapai penerbangan Indonesia AirAsia. Dengan dicabutnya pembekuan rute itu maka maskapai Indonesia AirAsia sudah bisa menerbangi kembali rute tersebut.
Dikutip dari indo-aviation.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo mengungkapkan, semua sudah terpenuhi. Pihaknya juga sudah menyetujui dan menandatangani pencabutan pembekuan izin rute Surabaya-Singapura milik Indonesia AirAsia.
Semua rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) setelah kecelakaan pesawat QZ 8501 sudah ditindaklanjuti oleh Indonesia AirAsia. Pembekuan rute tersebut memang terkait kecelakaan pesawat dengan registrasi PK-AXC itu.
KNKT secara khusus memberikan beberapa rekomendasi kepada Indonesia AirAsia. Di antaranya, membuat prosedur komunikasi antara pilot dan kopilot serta permintaan untuk melatih pilot mengambil alih kendali saat terbang dalam keadaan kritis.
Namun, Indonesia AirAsia belum menerbangi rute itu meskipun pembekuannya sudah dicabut. Karena, perusahaan penerbangan itu harus mengurus izin terbang lagi ke Kementerian Perhubungan untuk rute Surabaya-Singapura.
Sabtu, 02 April 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar