Maskapai Penerbangan
Maskapai penerbangan niaga nasional merasa keberatan dengan kebijakan Kementerian Perhubungan yang membatasi pergerakan pesawat menjadi 60 pergerakan/jam di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Hal yang menjadi pertimbangan keberatan maskapai penerbangan adalah alokasi waktu terbang atau slot time pada April-September sudah disetujui sebelumnya oleh Indonesia Airport Slot Management (IASM) dan AirNav Indonesia.
Dikutip dari indo-aviation.com, Ketua Penerbangan Berjadwal Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Bayu Sutanto mengungkapkan, Karena sudah disetujui, sebagian tiket penerbangan sudah dijual. Apabila harus digeser, hal ini bisa mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para penumpang yang sudah membeli tiket tersebut.
Dengan kebijakan itu, pergeseran jadwal penerbangan ke waktu yang lebih malam tidak bisa dilakukan oleh maskapai penerbangan karena hingga saat ini, bandara-bandara tujuan belum menunjukkan kesiapannya dalam memperpanjang jam operasional bandara.
Ada sekitar lima maskapai penerbangan yang terkena dampak dari pemerataan pergerakan pesawat tersebut antara lain seperti PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA), Lion Air, Sriwijaya Air, Nam Air, dan Citilink.
Keberatan maskapai penerbangan itu justru belum bisa dijawab oleh pihak Direktur Angkutan Udara. Maskapai penerbangan hanya dijanjikan solusinya secara verbal saja. Mereka memperkirakan ini hanya bertujuan untuk mengurangi flight saja.
Maskapai penerbangan yang terkena dampak harus mengajukan perubahan perencanaan terbang yang baru dari dan ke Bandara Soekarno Hatta, kepada Direktur Angkutan Udara paling lambat pekan depan.
Jumat, 01 April 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar