Barang Elektronik di Pesawat
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan anak perusahaannya yakni Citilink tetap memperbolehkan barang elektronik masuk ke pesawat. Hal ini berdasarkan aturan dan regulasi yang ditetapkan Kementerian Perhubungan RI.
Dikutip dari indoaviation.co.id, VP Corporate Communications Garuda Indonesia Benny S. Butarbutar menjelaskan, Garuda Indonesia dan Citilink hingga saat ini tetap membolehkan barang elektronik untuk masuk kedalam pesawat.
Namun, barang elektronik itu harus melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh oleh petugas keamanan bandara dan maskapai sebelum penumpang masuk kedalam pesawat sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
Hal tersebut sejalan dengan peraturan Kementerian Perhubungan melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no.SKEP/2765/XII/2010 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no.SE.6 Tahun 2016 yang mengatur tentang aspek keamanan barang elektronik penumpang dan tatalaksananya.
Garuda Indonesia dan Citilink akan terus mendukung secara penuh berbagai kebijakan dan regulasi Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan standar keselamatan penerbangan nasional.
Selanjutnya mengenai perkembangan terkait kebijakan dan mekanisme keamanan barang elektronik penumpang di pesawat, Garuda Indonesia dan Citilink akan sepenuhnya mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan anak perusahaannya yakni Citilink tetap memperbolehkan barang elektronik masuk ke pesawat. Hal ini berdasarkan aturan dan regulasi yang ditetapkan Kementerian Perhubungan RI.
Dikutip dari indoaviation.co.id, VP Corporate Communications Garuda Indonesia Benny S. Butarbutar menjelaskan, Garuda Indonesia dan Citilink hingga saat ini tetap membolehkan barang elektronik untuk masuk kedalam pesawat.
Namun, barang elektronik itu harus melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh oleh petugas keamanan bandara dan maskapai sebelum penumpang masuk kedalam pesawat sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
Hal tersebut sejalan dengan peraturan Kementerian Perhubungan melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no.SKEP/2765/XII/2010 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no.SE.6 Tahun 2016 yang mengatur tentang aspek keamanan barang elektronik penumpang dan tatalaksananya.
Garuda Indonesia dan Citilink akan terus mendukung secara penuh berbagai kebijakan dan regulasi Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan standar keselamatan penerbangan nasional.
Selanjutnya mengenai perkembangan terkait kebijakan dan mekanisme keamanan barang elektronik penumpang di pesawat, Garuda Indonesia dan Citilink akan sepenuhnya mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.