Awak Kabin Maskapai
Kementerian Perhubungan akhirnya mengirimkan surat edaran kepada semua maskapai penerbangan untuk menjalankan prosedur yang telah diberlakukan. Hal ini untuk menghindari terulangnya kasus pilot Citilink yang mabuk.
Dikutip dari infopenerbangan.com, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan menjelaskan, Salah satu poinnya adalah maskapai wajib memeriksa kesehatan para awak kabin sebelum terbang.
Manajemen semua maskapai penerbangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan para awak kabin yakni pilot dan pramugari pada hari mereka bertugas. Ketentuan ini sebenarnya bukanlah hal yang baru.
Selain pemeriksaan kesehatan rutin yang wajib dijalani para awak kabin dalam jangka waktu tertentu, maskapai penerbangan harus mengecek kondisi kesehatan para kru awak kabin sebelum bertugas menerbangkan pesawat.
Kementerian Perhubungan akan memberikan peringatan kepada maskapai penerbangan yang ketahuan melakukan pelanggaran prosedur penting ini.
Kamis, 05 Januari 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar