Rabu, 01 Oktober 2014

Garuda Pisahkan Airport Tax dari Harga Tiket

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia mulai hari ini, Rabu (1/10/2014), memisahkan komponen airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) dari harga tiket. Dengan demikian, calon penumpang Garuda Indonesia yang akan masuk ke ruang tunggu bandara mesti membayar PSC secara manual melalui petugas di konter check-in maupun petugas dari pengelola bandara.

Direktur Pemasaran dan Penjualan Garuda Indonesia Erik Meijer mengungkapkan, perusahaan telah menggabungkan PSC dengan harga tiket selama dua tahun. Namun, penggabungan itu malah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, apalagi tidak semua maskapai penerbangan menggabungkan PSC dengan tiket.

Dari sisi materi, Erik mengakui bahwa Garuda Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 2,2 miliar per bulan atau sekitar Rp 52,8 miliar selama dua tahun akibat penggabungan PSC dengan tiket ini. Cuma kami yang melakukan itu, tapi akibatnya kami rugi. Kami harus bayar Rp 2 miliar untuk membayar airport tax tetapi tidak bisa menariknya ke konsumen,” katanya.

Kerugian yang dialami oleh Garuda Indonesia itu umumnya berasal dari penumpang transit internasional yang melanjutkan perjalanan ke rute domestik. Pada penumpang transit seperti itu, Garuda Indonesia hanya memungut PSC satu kali dari bandara asal hingga ke destinasi akhir. Akan tetapi, pengelola bandara seperti Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II menagih PSC di sektor domestik yang tidak dipungut oleh Garuda Indonesia kepada penumpang.

Di lain pihak, anak perusahaan Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, masih menerapkan penggabungan PSC dengan tiket karena maskapai penerbangan ini tidak terkendala apapun. Citilink Indonesia tidak mengalami kerugian seperti Garuda Indonesia karena hanya menerapkan penerbangan point-to-point.

Sumber: indo-aviation.com

0 komentar:

Posting Komentar