Kamis, 11 Juni 2015

Transaksi Penerbangan Internasional Wajib Dalam Rupiah

Maskapai Jual Tiket Rute Internasional Dalam Rupiah
InternasionalBank Indonesia memberlakukan peraturan yaitu mewajibkan seluruh transaksi yang ada di dalam negeri dibayarkan dengan mata uang rupiah. Hal itu juga berlaku untuk maskapai penerbangan yang menjual tiket rute domestik maupun internasional. Tidak menutup kemungkinan, hal ini akan diberlakukan pada penetapan tarif bongkar dan muatan peti kemas yang ada di pelabuhan, serta tarif tiket pesawat udara dan kargo.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, Kemenhub telah berkoordinasi dengan International Air Transport Association (IATA) selaku asosiasi maskapai penerbangan internasional. Semua telah diatur dengan Undang-Undang penggunaan rupiah. Kemenhub, Bank Indonesia, dan IATA telah terkoordinasi dengan baik.

Dalam surat edaran dari Bank Indonesia nomor 17/11/DKSP menegaskan tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Setiap bank sentral juga mewajibkan seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia untuk mencantumkan harga barang atau jasa hanya dalam rupiah. Jika masih ada perusahaan yang melanggar, Bank Indonesia akan memberikan surat teguran maksimal dua kali sebelum menjatuhkan denda sebesar 1 persen dari nilai transaksi, dengan nilai denda maksimal Rp1 miliar.

Untuk memastikan tidak ada maskapai penerbangan nasional yang melanggar aturan itu, Kementrian Perhubungan telah memanggil seluruh perwakilan maskapai dan pelaku usaha industri untuk mengadakan pertemuan dengan Bank Indonesia. Maskapai penerbangan nasional wajib menjual tiket rute domestik maupun internasional dalam mata uang rupiah.

0 komentar:

Posting Komentar