Minggu, 20 Maret 2016

Dilarang Menggunakan Laser di Area Sekitar Bandara

Laser
LaserLembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia mengingkatkan masyarakat agar tidak memakai laser di kawasan sekitar bandara. Belakangan ini sering terjadi serangan laser di bandara yang bisa mengganggu penerbangan.

Dikutip dari indo-aviation.com, Corporate Secretary AirNav Indonesia, Ari Suryadharma mengungkapkan, Demi keamanan dan keselamatan penerbangan, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan laser di kawasan bandara. Sebab laser yang  jika ditembakkan ke kokpit akan mengganggu pandangan pilot.

UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur larangan mengenai kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Larangan itu tertera dalam Pasal 210 UU Nomor 1 Tahun 2009.

Pasal 210 UU Nomor 1 Tahun 2009 menyatakan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Termasuk kegiatan yang dilarang itu adalah laser, bermain layang-layang, mengoperasikan drone, balon udara, dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu penerbangan. Apabila dilanggar akan diganjar hukuman dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 ayat 2.

Sinar laser yang ditembakkan, biasanya mengganggu saat pesawat hendak mendarat. Sinarnya ditembakkan dari bawah diameternya memang kecil, tapi karena cahaya, saat sampai di pesawat diameternya besar dan bisa mengganggu pandangan kokpit pesawat.

0 komentar:

Posting Komentar