Pilot Asing di Indonesia
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan per tanggal 23 September 2016 mengeluarkan peraturan terbaru yang ditujukan untuk para pilot asing yang bekerja di Indonesia.
Dikutip dari infopenerbangan.com, dalam peraturan tersebut bahwa validasi pilot asing diberikan selama 1 (satu) tahun setelah tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang maksimal selama 1 (satu) tahun.
Aturan baru tersebut menegaskan pilot asing yang akan bekerja di Indonesia hanya diberikan waktu tidak melebihi dari 2 tahun masa kerja. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh operator pemegang AOC 121, 135 dan PSC 141.
Ini juga sebagai salah satu langkah konkrit pemerintah mengatasi banyaknya lulusan sekolah pilot yang menganggur. Tentu ini menjadi angin segar bagi 900 lulusan pilot Indonesia yang belum bekerja agar bisa terserap di berbagai maskapai.
Garuda Indonesia merupakan salah satu maskapai yang mempekerjakan beberapa pilot asing. Terdapat ada sekitar 60 orang pilot asing yang masih aktif bekerja di perusahaan plat merah tersebut.
Dengan aturan ini sekaligus untuk menanggapi keresahan pilot lokal yang selama ini merasa terganggu akan adanya pilot asing yang secara bergiliran terus menerus masuk ke Indonesia.
Kamis, 29 September 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar