Tarif Airport Tax Bandara Juanda
Pengelola Bandara Juanda yakni Angkasa Pura I dikabarkan segera menaikkan tarif airport tax. Kabar kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau lebih dikenal dengan airport tax itu sudah menyebar ke pihak maskapai.
Namun, Angkasa Pura I membantah dan beralasan rencana kenaikan itu masih usulan. Kabar yang berkembang di maskapai, kenaikan tarif airport tax direkomendasikan mulai bulan September 2016. Hanya tarif domestik yang dikabarkan naik menjadi Rp 90 ribu.
Dikutip dari infopenerbangan.com, General Manajer Angkasa Pura I Bandara Juanda, Yuwono mengungkapkan, kabar kenaikan airport tax tersebut tidak benar. Belum ada rencana kenaikan tarif airport tax seperti yang diinformasikan saat ini.
Meskipun demikian, pihaknya mengakui sedang mengusulkan kenaikan airport tax di tingkat pusat tetapi dia tidak merinci besaran usulan kenaikan airport tax tersebut. Hingga kini belum ada kabar apakah usulan itu disetujui atau tidak.
Jika usulan kenaikan tarif airport tax disetujui, kemungkinan baru diterapkan pada tahun 2017.
Kenaikan tarif airport tax ini akan berlaku untuk terminal 1 maupun terminal 2. Layanan tersebut tidak hanya untuk maskapai yang berangkat dari Bandara Juanda, tetapi juga penumpang yang akan tiba di bandara tersebut.
Jumat, 02 September 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar