Kamis, 09 Februari 2017

Sanksi Maskapai Penerbangan Akan Lebih Sederhana

Sanksi Maskapai Penerbangan
Sanksi
Kementerian Perhubungan akan menyederhanakan peraturan mengenai sanksi bagi maskapai yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut tercantum dalam PM Perhubungan Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Dikutip dari infopenerbangan.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menjelaskan, dalam peraturan tersebut sanksi yang diberikan maskapai kurang sesuai.

Misalnya, jika maskapai melakukan pelanggaran keterlambatan penerbangan, maka akan diberikan sanksi pembekuan rute. sanksi tersebut kurang sesuai. Karena akan berdampak pada pelayanan ke masyarakat.

Sebaiknya yang diberi sanksi adalah manajemennya bukan rutenya, karena kalau rute yang disanksi dampaknya kepada pelayanan masyarakat. Itu yang akan diubah oleh Kementerian Perhubungan.

Rencana penyederhanaan peraturan tersebut sudah masuk program nasional Kementerian Perhubungan pada 2017. Namun Dirjen Perhubungan Udara tidak menyebutkan kapan deregulasi peraturan tersebut bisa dilaksanakan.

Namun, Dirjen Perhubungan Udara memastikan deregulasi peraturan tersebut akan terjadi pada tahun 2017 ini agar tidak menghambat pelayanan maskapai penerbangan kepada masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar