Senin, 23 Februari 2015

Kemenhub Beri Sanksi Untuk Lion Air

Terkait dengan rentetan delay panjang penerbangan maskapai Lion Air selama tiga hari, sejak Rabu (18/2/2015) hingga Jumat (20/2/2015), Kementerian Perhubungan telah memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan tersebut. Sanksi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan itu berupa penghentian izin rute-rute baru bagi Lion Air.

Meskipun demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan bahwa penghentian izin rute baru hanya bersifat sementara. Nantinya izin rute baru akan diberikan kembali setelah Lion Air bisa memperbaiki Standard Operating Procedure (SOP) dalam menangani krisis seperti kejadian beberapa hari yang lalu. “Kami membekukan sementara izin rute baru Lion Air sampai SOP pelayanan maskapai dibenahi,” kata Suprasetyo.

Menurut Suprasetyo, Kementerian Perhubungan juga akan membekukan izin rute Lion Air yang sudah tidak diterbangi selama 21 hari berturut-turut. Selain itu, Kementerian Perhubungan berpeluang memberikan sanksi tambahan jika memang maskapai penerbangan milik Rusdi Kirana itu memiliki kelemahan saat dilakukan audit. Dia mengatakan, saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sedang membentuk tim untuk mengaudit Lion Air.

Sumber: indo-aviation.com

0 komentar:

Posting Komentar