Senin, 26 Desember 2016

Insentif Bagi Maskapai Penerbangan

Insentif Maskapai Penerbangan
Insentif
Maskapai penerbangan yang bersedia mengoperasikan penerbangan tambahan atau extra flight di luar jam reguler bandara akan diberikan insentif oleh Angkasa Pura II selaku pengelola bandara wilayah barat Indonesia.

Insentif yang diberikan khusus pada libur Natal dan Tahun Baru mulai 18 Desember 2016 hingga 8 Januari 2017 ini adalah Pembebasan Tarif Pelayanan Perpanjangan Jam Operasi dan Pembebasan Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan.

Misalnya di Bandara Internasional Kualanamu, maskapai mengoperasikan extra flight pada pukul 01.00 WIB maka berhak mendapat insentif dimaksud karena jam reguler bandara Kualanamu hanya sampai pukul 24.00 WIB.

Insentif ini bertujuan untuk memaksimalkan peran bandara dalam masa peak season ini sehingga perjalanan masyarakat dengan pesawat secara umum dapat berjalan lancar sejalan dengan instruksi Kementerian Perhubungan.

Dikutip dari infopenerbangan.com, Dirut Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menjelaskan, insentif ini untuk memaksimalkan peran bandara melalui membagi penerbangan secara rata khususnya di luar jam sibuk.

Selain itu, insentif juga diberikan sebagai persiapan menuju operasional 24 jam di sejumlah bandara yang dikelola AP II guna mendukung pertumbuhan trafik penumpang angkutan udara dan pertumbuhan pariwisata Indonesia.

Selama liburan Natal dan Tahun Baru, AP II mendukung kesiapan 1.496 extra flight PP atau 2.992 pergerakan pesawat. Sehingga dengan adanya extra flight tersebut, diperkirakan pergerakan pesawat mencapai 45.840 pergerakan.

Dengan jumlah pergerakan pesawat tersebut maka naik 4,27% dibandingkan rata-rata hari normal, dengan jumlah penumpang mencapai 6,43 juta penumpang atau meningkat 8,56% di 13 bandara di lingkungan AP II.

0 komentar:

Posting Komentar