Kamis, 11 September 2014

Airport Tax Akan Disatukan dengan Tiket Pesawat

Setelah selama ini dipisahkan, pajak bandar udara atau airport tax akan dikenakan atau digabung bersama dengan pembelian tiket pesawat terbang. Seperti diungkapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, koordinasi terkait hal itu sudah dilakukn perusahaan BUMN pengelola bandara yakni PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero), dengan Kementerian Perhubungan.

“Kedua perusahaan pelat merah melalui Kementerian BUMN berkoordinasi agar aturan terkait airport tax tersebut segera diterbitkan. Akhirnya, aturan terkait airport tax diterbitkan Kemenhub pada Senin (8/9). Bahwa seluruh penerbangan diwajibkan memasukkan airport tax ke dalam harga tiket. Sehingga, perusahaan penerbangan yang akan membayar ke Angkasa Pura,” ungkapnya seperti dilansir Bisnis.com.

Dahlan menyebut, penerapan penerapan airport tax yang disatukan dengan harga tiket itu telah diterapkan sebelumnya pada penjualan tiket maskapai Garuda Indonesia. Dia menyebut, tujuan digabungkannya airport tax itu, agar proses di bandara tidak berbelit-belit dan terkesan terjadi banyak pungutan.

AP I dan AP II sebagai operator bandara tidak bisa begitu saja memberlakukan aturan penggabungan airport tax. Pasalnya, sejumlah bandara di Indonesia seperti Batam, Lampung, Kendari dan Jayapura tidak dikelola oleh perusahaan BUMN.

“Yang malu kita sebagai bangsa, tidak peduli penerbangannya apa. Kayaknya kalau naik pesawat di Indonesia kok ruwet, itu yang malu kita semua,” tegasnya.

Sumber: indo-aviation.com

0 komentar:

Posting Komentar