Tarif Batas Atas Penerbangan
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan akan menurunkan tarif batas atas tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar 5 persen. Penurunan tarif batas atas dilakukan setelah Kementerian Perhubungan menghitung kembali mengenai volatilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan harga bahan bakar pesawat atau avtur.
Dikutip dari indo-aviation.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengungkapkan, saat ini penurunan tarif batas atas tiket penerbangan kelas ekonomi sedang disahkan di Kementerian Hukum dan HAM dan kemungkinan baru efektif berlaku pada Februari 2016.
Dengan diturunkannya tarif batas atas tiket penerbangan ini otomatis menurunkan tarif batas bawah karena tarif batas bawah ditentukan sebesar 30 persen dari tarif batas atas. Setelah tarif batas atas turun, maskapai penerbangan bisa memberikan tiket promo yang lebih murah lagi dibandingkan dengan harga tiket terendah yang ada saat ini.
Minggu, 24 Januari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar