Rabu, 06 Mei 2015

Banyak Maskapai Belum Serahkan Laporan Keuangan

Laporan Keuangan Maskapai Penerbangan
Laporan KeuanganSesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, seluruh maskapai penerbangan asal Indonesia wajib menyerahkan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik kepada Kementerian Perhubungan.

Kementerian Perhubungan telah mengungkapkan bahwa dari 19 maskapai penerbangan niaga berjadwal, baru delapan maskapai penerbangan saja yang sudah menyerahkan laporan keuangan, sedangkan sisanya masih belum menyerahkan laporan keuangan karena masih dalam proses audit oleh akuntan publik. Sedangkan untuk maskapai penerbangan niaga tidak berjadwal sebanyak 50 maskapai, sebanyak 29 maskapai penerbangan sudah menyerahkan laporan keuangan, 18 maskapai penerbangan dalam proses audit, dan tiga maskapai penerbangan tidak menyerahkan laporan keuangan.

Delapan maskapai penerbangan niaga berjadwal yang sudah menyerahkan laporan keuangan itu antara lain Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Xpressair, TransNusa Aviation Mandiri, Aviastar Mandiri, Kalstar Aviation, Susi Air, dan Jatayu. Sementara itu, 11 maskapai penerbangan niaga berjadwal yang laporan keuangannya masih dalam proses audit antara lain Sriwijaya Air, NAM Air, Tri MG, Trigana Air Service, Lion Air, Wings Air, Batik Air, MY Indo Airlines, Cardig Air, Indonesia AirAsia, dan Indonesia AirAsia X.

0 komentar:

Posting Komentar