Senin, 25 Mei 2015

Kementerian Perhubungan Batasi Jumlah Bandara Internasional

Jumlah Bandara Internasional Dibatasi Kementerian Perhubungan
BandaraSaat ini Indonesia memiliki sekitar 237 bandara yang tersebar di berbagai wilayah dari Sabang sampai Merauke. Dari jumlah keseluruhan itu, hanya ada 29 yang berstatus sebagai bandara internasional, dengan lima bandara di antaranya dipersiapkan sebagai bandara yang terbuka untuk ASEAN Open Sky. Pihak Kementerian Perhubungan mengaku sengaja membatasi jumlah bandara yang berstatus internasional.

Menurut Direktur Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso, bandara internasional di Indonesia ada sekitar 29. Bandara-bandara itu bisa diakses langsung dari luar negeri. Sekarang sudah ada lima bandara untuk Asean Open Sky. Diantaranya ada di Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, dan Makassar.

Untuk menjadi sebuah bandara internasional tidaklah mudah dan sembarangan, karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Kalau lebih banyak lagi bandara di Indonesia yang berstatus internasional, maka dikhawatirkan rute penerbangan domestik tidak bisa berkembang.

Pendapatan sebuah bandara bisa menjadi acuan yang sangat penting sebelum menetapkannya sebagai bandara internasional. Untuk menjadikannya sebagai bandara internasional harus dihitung untung ruginya karena pembangunan bandara internasional juga membutuhkan uang lebih. Kementerian Perhubungan memang tidak bisa buka semua, karena memang begitu aturannya.

0 komentar:

Posting Komentar